Pasardana.id - Harga minyak dunia naik pada Jumat (10/1/2025) setelah pemerintah Amerika Serikat memperberat sanksi yang dijatuhkan kepada Rusia.
Seperti dilansir Reuters, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Februari 2025 naik US$2,65, atau sekitar 3,6 persen, menjadi US$76,57 per barel di New York Mercantile Exchange.
Harga minyak mentah Brent untuk pengiriman Februari 2025 meningkat US$2,84, atau sekitar 3,7 persen, menjadi US$79,76 per barel di London ICE Futures Exchange.
Pemerintah AS menjatuhkan sanksi baru yang menargetkan seluruh rantai produksi dan distribusi minyak Rusia, termasuk kapal tanker, perantara, pedagang, dan pelabuhan.
Sumber-sumber Reuters di perdagangan minyak Rusia dan kilang India menyebutkan sanksi tersebut akan mengganggu ekspor minyak Rusia ke India dan Tiongkok, membuat mereka mencari pasokan alternatif.
Hot
No comment on record. Start new comment.