Note

WSKT Informasikan Adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Entitas Anak

· Views 11

Pasardana.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada entitas anak, yaitu PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) pada tanggal 09 Januari 2025.

“Bahwa pada hari Rabu, 8 Januari 2025 PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) menerima relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 92/PAN.03/W10.U1/HK2.5/I/2025/MIR perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam Perkara Nomor 1/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (PKPU-1) yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Sehubungan dengan relaas panggilan sidang PKPU-1 yang baru diterima WKI pada hari Rabu, 8 Januari 2025 maka WKI tidak hadir atas sidang pertama dikarenakan sedang menyiapkan legalitas dan dokumen pendukung atas sidang tersebut,” tulis Ermy Puspa Yunita selaku SVP Corporate Secretary WSKT dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (10/1).

Selanjutnya disampaikan, WKI berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan, “Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan.”

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.