Pasardana.id - Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB, Rapat) PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (IDX: CASH) yang dilaksanakan di Jakarta, pada tanggal 09 Januari 2025, menyetujui untuk mengangkat Willy Chandry sebagai Presiden Direktur Perseroan menggantikan Irianto Kusumadjaja yang mengundurkan diri.
“Pengangkatan Willy Chandry sebagai Presiden Direktur Perseroan berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini, yaitu sampai dengan penutupan RUPST pada tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu,” tulis Hendrik Adrianto selaku Direktur CASH dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (13/1).
Selanjutnya, Rapat juga menyetujui untuk menerima pengunduran diri Irianto Kusumadjaja selaku Presiden Direktur Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) atas segala tindakan yang telah dilakukan dalam masa jabatannya sepanjang tercantum dalam pembukuan Perseroan kecuali perbuatan penipuan, penggelapan, dan tindakan pidana lainnya, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini, sehingga tidak lagi mempunyai beban maupun tagihan atau tuntutan berupa apapun terhadap Perseroan.
Selain itu, Rapat juga menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Edy Suryanto Sulistyo dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) atas segala tindakan yang telah dilakukan dalam masa jabatannya sepanjang tercantum dalam pembukuan Perseroan kecuali perbuatan penipuan, penggelapan, dan tindakan pidana lainnya, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini, sehingga tidak lagi mempunyai beban maupun tagihan atau tuntutan berupa apapun terhadap Perseroan.
Dengan demikian, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Presiden Komisaris: Surya Aseanto Putra, dengan masa jabatan sampai dengan penutupan RUPST pada tahun 2029.
Komisaris Independen: Niniek Rahardja, dengan masa jabatan sampai penutupan RUPST pada tahun 2027.
DIREKSI:
Presiden Direktur: Willy Chandry, dengan masa jabatan sampai dengan penutupan RUPST pada tahun 2029.
Direktur: Hendrik Adrianto, S.H., dengan masa jabatan sampai dengan penutupan RUPST pada tahun 2027.
Selanjutnya, Rapat juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta-akta tersendiri yang dibuat di hadapan notaris, melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan tentang susunan pengurus Perseroan dalam Rapat ini, dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 936.395.752 saham atau 65,43% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Hot
No comment on record. Start new comment.