Cukai Minuman Manis Berlaku Semester II, Dua Emiten Ini Paling Terdampak
IDXChannel - Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada paru kedua 2025.
Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun peraturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di mana, peraturan teknis tersebut akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan.
Dengan demikian, cukai MBDK tidak akan langsung dikenakan untuk semua minuman yang termasuk dalam kelompok MBDK. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan negara dari cukai MBDK sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyebut, dampak negatif cukai MBDK terhadap perusahaan konsumer baru dapat dikalkulasi setelah pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai tersebut bisa saja diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan produk sejenis yang lebih rendah gula (less sugar) dan perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke dalam harga jual produk,” kata Edi dalam risetnya, dikutip Selasa (14/1/2024).
Edi menilai, PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR) yang memiliki produk terekspos cukai MBDK sebesar 25-30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar. Kemudian PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) dengan eksposur sekitar 15-20 persen pendapatan.
Pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5 persen pada 2025 dan akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20 persen. Usulan tersebut berbeda dengan rancangan yang beredar sebelumnya, di mana tarif cukai MBDK yang dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 tersebut tidak mencantumkan kriteria produk MBDK yang akan dikenakan cukai. Namun, dalam rancangan sebelumnya, produk MBDK yang dipungut cukai yakni, produk MBDK tanpa bahan tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih dari 6 gram per 100 ml dan produk MBDK yang mengandung bahan tambahan pangan pemanis alami maupun buatan dalam kadar berapa pun.
(DESI ANGRIANI)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.