Pasardana.id - PT Hartadinata Abadi Tbk (IDX: HRTA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal penandatanganan kerja sama Jual Beli Produk EmasKU dengan PT Pegadaian pada tanggal 13 Januari 2025.
“Bahwa pada tanggal 13 Januari 2025, Perseroan bersama dengan PT Pegadaian (Pegadaian) telah melakukan kerja sama terkait jual beli produk EmasKU (Kerja Sama). Kerja sama ini mencakup pembelian emas batangan bermerek EMASKU dengan kadar 99,99%. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak,” tulis Ong Deny selaku Corporate Secretary HRTA dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/1).
Selanjutnya disampaikan, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar logam mulia serta mendorong peningkatan kinerja operasional.
Diketahui, antara Perseroan dengan PT Pegadaian tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Hot
No comment on record. Start new comment.