Note

Pajak Minimum Global 15 Persen, Pemerintah Beri Insentif Tambahan ke Investor Asing

· Views 26
Pajak Minimum Global 15 Persen, Pemerintah Beri Insentif Tambahan ke Investor Asing
Pajak Minimum Global 15 Persen, Pemerintah Beri Insentif Tambahan ke Investor Asing (Foto: dok )

IDXChannel - Pemerintah tengah menyiapkan pemberian insentif non fiskal bagi investor asing seiring dengan penetapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) sebesar 15 persen.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menjelaskan, insentif yang akan diberikan kepada para pelaku usaha masih dalam kajian agar nantinya iklim investasi di Indonesia tetap kondusif.

"Ini masih dalam kajian, jadi mohon maaf kalau belum bisa menyampaikan. Insentif apa yang kita berikan yang sifatnya non fiskal, yang bisa kita berikan kepada potential investor," ujar Rosan di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Menurutnya, penerapan pajak minimum global 15 persen bisa berdampak ke Indonesia yang sebelumnya sudah memberikan insentif tax allowance dan tax holiday kepada pelaku usaha. 

Jika Indonesia tidak memungut pajak ini pada perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan melakukannya. Karena itu, Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan insentif pajak agar tetap kompetitif di mata investor asing.

"Tetapi kita ini dengan semua Kementerian terkait, baik dari Kementerian Keuangan terutama, sedang berbicara juga bagaimana dengan adanya GMT ini, kita joint itu implikasi seperti apa, dan tentunya kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain," kata Rosan.

"Tidak hanya dalam bentuk tax holiday yang memang sudah menjadi policy dari Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian Investasi," tutur dia.

Rosan menjelaskan, pajak minimum global 15 persen akan dipungut dari perusahaan asing yang berinvestasi ke suatu negara termasuk Indonesia. Sehingga pemberian insentif tambahan dari pemerintah penting untuk mendukung masuknya aliran modal asing.

"Tentunya ini (GMT 15 persen) akan berdampak. Kenapa? Karena selama ini banyak negara termasuk kita, kita kan memberikan tax allowance dan tax holiday, dan itu juga akan bertampak pada tax holiday yang kita sudah berikan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020.

Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara. 

(DESI ANGRIANI)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.