Pasardana.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) (IDX: BRIS) tengah diajukan izinnya untuk melebarkan bisnisnya sebagai penyelenggara bank emas atau Buliion Bank.
Meskipun secara regulasi, BSI selama ini diperkenankan melakukan bisnis cicil dan gadai emas, namun dalam skala yang lebih kecil.
"Selama ini kan bank syariah itu secara regulasi boleh melakukan bisnis cicil emas dan gadai emas, cuma mungkin dalam skala yang lebih kecil," ungkap Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, di Jakarta, Rabu (15/1).
Hery menambahkan, kegiatan tersebut juga didukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, maka dari itu, pihaknya (BSI) tengah mengajukan izin untuk beroperasional menjadi bank emas.
"Nah, sekarang dengan adanya POJK yang baru tentang bullion bank, kita sekarang sedang melakukan proses untuk mengajukan izin. Itu akan lebih maju, lebih modern," ucap Hery.
Hery bilang, kedepannya, akan ada fitur-fiturnya lebih banyak yang bisa diakses, tidak hanya cicil dan juga gadai emas saja. Melainkan nasabah bisa melakukan kustodi hingga menjadi agunan dalam kredit.
"Nanti fitur-fiturnya akan lebih banyak, tidak hanya cicil dan juga gadai. Nanti bisa kustodi, menyimpan, kemudian membeli, menjual, bisa jadi agunan pembiayaan dan seterusnya. Itu menurut saya akan bisa mendongkrak bisnis emas yang lebih besar," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang menyiapkan kehadiran bank emas sebagai alternatif sistem keuangan yang berkelanjutan berbasis aset nyata.
Hal ini dinilai bisa menjadi opsi bagi masyarakat untuk menyimpan emas sebagai aset karena keuntungan yang menggiurkan.
Selain BSI, pengajuan untuk menjadi penyelenggara bullion bank juga dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BBRI).
Hot
No comment on record. Start new comment.