Note

Pengusaha Minta Pemerintah Beri Masa Transisi Penerapan Cukai MBDK

· Views 4
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Masa Transisi Penerapan Cukai MBDK
Foto: ANTARA FOTO/CAHYA SARI
Jakarta

Pemerintah berencana untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester 2 tahun ini. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, memberikan pandangannya cukai MBDK ini. Ia menilai bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung kesehatan masyarakat, khususnya dalam pengendalian konsumsi gula.

Namun, Shinta menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan yang hati-hati agar tidak memberikan dampak negatif pada dunia usaha, terutama industri makanan dan minuman. "Kebijakan cukai pada produk tertentu, seperti MBDK, berdampak langsung pada struktur biaya, harga jual, dan daya saing produk di pasar. Pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan melalui kajian yang matang," kata dia dalam keterangannya, ditulis Kamis (16/1/2025).

Apindo mengusulkan agar pemerintah memberikan masa transisi yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Menurut Shinta, produsen membutuhkan waktu untuk melakukan reformulasi produk sesuai regulasi baru. Proses ini memerlukan tahapan yang tidak singkat, sehingga ruang adaptasi yang memadai menjadi sangat penting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apindo berharap aturan turunan kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha agar tidak mengganggu keberlanjutan bisnis, baik di industri besar maupun skala kecil dan menengah," jelas Shinta.

Baca juga: Kemenperin soal Cukai Minuman Berpemanis Semester II: Kami Belum Dengar!

Wacana penerapan cukai MBDK semakin nyata dengan jadwal implementasi pada semester kedua tahun 2025. Namun, sejumlah pihak, termasuk Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, menilai bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengatur kadar gula mungkin lebih efektif.

ADVERTISEMENT

Putu menjelaskan bahwa SNI menetapkan batas kadar gula yang harus dipatuhi oleh semua produsen. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi pidana, sehingga memberikan kepastian lebih dibandingkan kebijakan cukai yang hanya berlaku untuk produk tertentu.

Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman, mengungkapkan harapannya agar pemerintah membatalkan rencana penerapan cukai MBDK. Menurutnya, langkah ini kurang tepat untuk mengatasi penyakit tidak menular. Sebagai alternatif, Gapmmi mengusulkan kerja sama dengan pemerintah untuk mengedukasi konsumen tentang bahaya konsumsi gula berlebih.

"Kami sudah menjelaskan ke pemerintah bahwa MBDK itu tidak tepat untuk mengatasi NCD, non communicable disease," kata di.

Adhi menyebutkan bahwa pengenaan cukai ini berpotensi meningkatkan harga produk secara signifikan, hingga mencapai 30 persen. Hal ini, menurutnya, dapat membawa dampak negatif terhadap perekonomian nasional.

"Perkiraan saya kalau ada cukai membuat biaya produk naik sekitaran 30 persen, artinya kita khawatir nanti akan mengganggu ekonomi," kata dia.

Menurut Adhi, sebelum menerapkan kebijakan cukai, pemerintah seharusnya memprioritaskan edukasi kepada masyarakat terkait konsumsi gula. Edukasi ini dinilai lebih efektif dalam mengurangi konsumsi gula daripada hanya mengandalkan instrumen fiskal seperti cukai.

"Jangan sekadar ambil jalan pintas untuk langsung mengurangi penggunaan gula dengan jalan cukai yang ujungnya mengganggu perekonomian," tegas Adhi.

(kil/kil)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.