Ada 46 Emiten Belum Bayar Denda Keterlambatan Kirim Laporan Keuangan Kuartal III-2024
![Ada 46 Emiten Belum Bayar Denda Keterlambatan Kirim Laporan Keuangan Kuartal III-2024](https://socialstatic.fmpstatic.com/social/202501/f0d357d2a9ea4d19b93f1cd6a417abbe.png?x-oss-process=image/resize,w_1280/quality,q_70/format,jpeg)
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 46 emiten atau perusahaan tercatat belum membayarkan denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan kuartal III/2024.
Dalam pengumuman, deretan perusahaan publik ini belum mengirim laporan keuangan interim triwulan ketiga hingga akhir 2024.
Adapun setiap emiten telah dikenakan peringatan tertulis III, dengan denda senilai Rp150 juta per emiten, atau total mencapai Rp6,9 miliar.
“46 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak Ditelaah Secara Terbatas dan tidak Diaudit oleh Akuntan Publik hingga tanggal 30 Desember 2024 (Dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150.000.000,00),” tulis BEI dalam pengumuman di keterbukaan informasi, Jumat (17/1).
Penyampaian laporan keuangan menjadi kewajiban bagi perusahaan tercatat yang sahamnya dimiliki oleh investor publik.
Ini diatur dalam Ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur Laporan Keuangan Interim.
Sebagai catatan, tanggal 30 Desember 2024 merupakan batas terakhir atas penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik. Ini merupakan tenggat waktu terakhir setelah peringatan tertulis II.
Sementara batas terakhir pelaporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik adalah tanggal 2 Januari 2025.
Dari total 1.053 perusahaan tercatat, terdapat 892 yang memiliki kewajiban penyampain lapkeu. Dari angka ini, ada 7 emiten yang berbeda tahun buku.
Di sisi lain, ada 161 emiten yang dibebaskan dalam menyampaikan lapkeu. Ini meliputi 10 perusahaan yang baru listing setelah kuartal III/2024, 44 emiten papan akselerasi, 52 korporasi penerbit obligasi/sukuk, dan aneka efek lain seperti DIRE, DINFRA, EBA-KIK, hingga waran terstruktur.
(kunthi fahmar sandy)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.