Pasardana.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pemberian lahan pertambangan untuk perguruan tinggi melalui rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli mengungkapkan alasan yang mendasari Baleg mengusulkan revisi UU Minerba tersebut untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara kepada masyarakat atas pengelolaan sumber daya mineral, salah satunya adalah perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM), selain organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah diprioritaskan.
"Kita ingin supaya semua perwakilan-perwakilan institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat itu meraka betul-betul bisa didukung ditopang oleh kekuatan ekonomi," ungkapnya saat ditemui di sela-sela rapat panitia kerja (panja) revisi UU Minerba, Senin (20/1).
Dijelaskan Doli, perguruan tinggi selalu diharapkan agar terus mengembangkan kualitasnya, sehingga sumber daya manusia (SDM) bisa semakin berkualitas pula. Namun, seluruhnya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Kita juga paham bahwa melakukan perguruan tinggi itu butuh biaya yang cukup tinggi, apalagi kalau kita misalnya sudah mulai berpikir perguruan tinggi untuk menjadi perguruan tinggi riset misalnya, ya tentu kan negara punya tanggung jawab dan keterlibatan," jelasnya.
Hanya saja, Doli belum bisa menjelaskan persyaratan atau skema pemberian lahan pertambangan untuk perguruan tinggi. Namun, dia membuka peluang aturannya akan disamakan dengan ormas keagamaan yang wajib membentuk badan usaha.
"Makanya yang sekarang sedang kita bahas, kita atur ya, polanya hampir sama, misalnya apakah yang pertama kalau selama ini kan selalu dalam pemberian wilayah izin dan segala macem harus lewat lelang, nah ini ada dua alternatif ya bisa dengan lelang atau dengan pemberian prioritas," ujar Doli.
Dia bilang, skema tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua opsi yaitu pemberian lahan pertambangan tetap melalui skema penawaran atau lelang dan ada juga yang langsung diberikan secara prioritas.
"Kalau nanti misalnya pemberian prioritas siapa yang dikedepankan, apakah institusi ormas atau perguruan tingginya langsung, atau harus dengan berbadan hukum, itu yang sekarang kita bahas," tukas dia.
Sementara, persyaratan perguruan tinggi bisa mendapat jatah tambang adalah minimal memiliki akreditasi B. Meski begitu, Doli mengatakan Baleg DPR belum mengajak diskusi pihak perguruan tinggi mana pun.
Baleg DPR juga belum melibatkan pihak pemerintah karena masih dalam pembahasan internal untuk menjadi RUU inisiatif DPR yang akan diumumkan pada Sidang Paripurna besok.
"Jadi kita sesuaikan dengan peraturan perundangan yang terkait dengan soal akreditasi, kan kalau tidak salah tidak ada lagi soal negeri atau swasta kan? Semua diukur dengan akreditasi jadi ukurannya akreditasi perguruan tinggi masing-masing," tandas Doli.
Hot
No comment on record. Start new comment.