Note

Petani Tembakau Khawatir Aturan Ini Berlaku

· Views 8
Petani Tembakau Khawatir Aturan Ini Berlaku
Foto: Charolin Pebrianti
Jakarta

Para petani tembakau mengaku khawatir aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 berlaku yang makin memukul industri rokok nasional.

Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengungkapkan sudah mengirimkan surat untuk Menteri Kesehatan (Menkes) pada 2 September 2024, dengan nomor 026/DPN APTI/IX/2024, perihal penolakan PP No 28 Tahun 2024 dan produk turunannya.

Menurutnya, terbitnya PP 28/2024 dan menyusul produk turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sebagai bagian dari keanekaragaman Warga Negara Indonesia yang berkecimpung di sektor pertanian tembakau merasa dikriminalisasi hak ekonominya. Selama 5 tahun terakhir produk hukum yang dibuat mulai dari Undang Undang sampai Peraturan Daerah terus menerus menghimpit eksistensi pertembakauan yang dampaknya sangat terasa pada lemahnya perekonomian pertembakauan," kata Agus, dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Agus Parmuji mengungkapkan, sejak terbitnya PP 28/2024, saat musim panen yang seharusnya industri saling berkompetisi menyerap bahan baku hasil panen, sampai saat ini sudah separuh musim panen, industri sudah banyak yang mundur karena tidak melakukan pembelian atau penyerapan.

ADVERTISEMENT

"Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan karena serapan tembakau jauh dari harapan. Ini sinyal efek domino negatif pada ekonomi di sentra pertembakauan," tegas Agus.

Agus menegaskan, kalau Kemenkes tetap mengimplementasikan PP 28/2024 dan RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik, adalah arogansi kebijakan yang tujuannya untuk mengkriminalisasi atau mematikan petani tembakau. Pasalnya, produk hukum itu merupakan agenda besar global/asing dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang sengaja akan membunuh hak ekonomi petani tembakau.

"DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan aturan turunan yang arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang merampas hak-hak petani tembakau," tegasnya.

Penolakan aturan ini juga dilakukan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) juga sudah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) KH Sarmidi Husna berharap DPR dapat memberikan perhatian terkait polemik PP 28/2024 dan aturan turunan yang akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau nasional.

"Harapan kami, Pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan Ketua DPR RI untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah," kata Sarmidi.

(rrd/rir)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.