Note

PBNU Dukung DPR Revisi RUU Minerba Segera Disahkan

· Views 15

Pasardana.id - Pengurus Besar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan Nahdhatul Ulama (PBNU) meminta RUU Minerba segera disahkan dengan pencantuman aturan pembelian lahan untuk ormas keagamaan.

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla mengatakan, sampai saat ini belum ada payung hukum setingkat UU yang menjelaskan soal pengurusan tambang untuk ormas keagamaan.

"Inisiatif DPR di dalam melakukan revisi terhadap Undang-Undang Minerba ini kami anggap sangat baik. Kami mendukung sepenuhnya dan tidak hanya mendukung, kami mendukung supaya revisi ini cepat-cepat disahkan," ungkap Ulil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu (22/1).

Ia juga menyoroti adanya gugatan judicial review yang diajukan Tim Advokasi Tolak Tambang dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Dirinya menegaskan, adanya jatah pengurusan tambang oleh ormas keagamaan bukan diajukan atau diinisiasi oleh PBNU.

Hanya saja, saat kebijakan ini muncul di era Jokowi, PBNU kebetulan menjadi ormas keagamaan yang mendapat jatah tambang pertama kali.

"Dari pihak kami, jika konsesi ini ada, Alhamdulillah, kalaupun tidak ada, juga tidak masalah, karena kami tidak mengajukan permintaan pada awalnya. Jadi, ini kami anggap sebagai goodwill atau niat baik, dan Insyaallah ini niat baik yang apa namanya, pahalanya banyak dari pihak pemerintah," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR resmi menetapkan RUU tentang Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), menjadi inisiatif DPR.

Sedangkan, pada Rabu kemarin, Baleg menggelar RPDU dengan PBNU, PP Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel terkait revisi UU Minerba.

Salah satu poin revisi UU Minerba itu adalah aturan konsesi tambang untuk ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.