Note

Permohonan PKPU yang Ditujukan ke WMPP Ditolak Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat

· Views 17

Pasardana.id - PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (IDX: WMPP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada WMPP yang diajukan oleh Yudhi Purnawisyanto.

“Pada tanggal 24 Januari 2025, salinan putusan terhadap perkara nomor 341/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst telah diterima oleh Perseroan. Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut,” tulis Corporate Secretary WMPP dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (24/1).

Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak Kejadian Informasi atau Fakta Material sampai dengan saat ini, di mana, kegiatan operasional Perseroan masih berjalan.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.