Pasardana.id - PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (IDX: WMPP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada WMPP yang diajukan oleh Yudhi Purnawisyanto.
“Pada tanggal 24 Januari 2025, salinan putusan terhadap perkara nomor 341/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst telah diterima oleh Perseroan. Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut,” tulis Corporate Secretary WMPP dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (24/1).
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak Kejadian Informasi atau Fakta Material sampai dengan saat ini, di mana, kegiatan operasional Perseroan masih berjalan.
Hot
No comment on record. Start new comment.