Pasardana.id - Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (IDX: JKSW) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan aksi Buyback Pemenuhan Delisting yang dilakukan Perseroan pada tanggal 24 Januari 2025.
“Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor: S-13393/BEI.PP3/12-2024 tanggaI 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting), dengan ini kami sampaikan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham yang akan dilaksanakan oleh Perseroan, dengan harga pembelian kembali saham adalah sebesar Rp59 per lembar saham.
“Jadwal pelaksanaan pembelian kembali Saham akan dimulai pada tanggal 30 Januari 2025 pukul 09.00 WIB sampai pada tanggal 31 Juli 2025 pukul 15.00 WIB,” sebut manajemen JKSW.
Selanjutnya disampaikan, jangka waktu Pembelian Kembali Saham adalah selama 6 (enam) bulan, sejak tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025.
Selain itu, metode pembelian kembali untuk Saham tanpa warkat (scripless) dan Saham dengan warkat (scrip) dilakukan melalui Biro Administrasi Efek.
“Tujuan dilakukannya Pembelian Kembali Saham dari pemegang saham publik adalah agar jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak,” tandas Manajemen JKSW.
Hot
No comment on record. Start new comment.