Belum Setor Laporan Keuangan, 46 Emiten Ini Kena Denda
![Belum Setor Laporan Keuangan, 46 Emiten Ini Kena Denda](https://socialstatic.fmpstatic.com/social/202501/1c374933371f4e55982c3331fdd6f39e.png?x-oss-process=image/resize,w_1280/quality,q_70/format,jpeg)
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda sebesar Rp150 juta kepada 46 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024.
Emiten yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dimaksud dan tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Mengacu pada Ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap emiten-emiten tersebut.
Hal itu dilakukan karena mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2024 terdapat 46 perusahaan tercatat yang tidak menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dan/atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,” kata manajemen BEI dalam keterbukaan informasi pada Kamis (30/1/2025).
Emiten yang dikenakan sanksi denda tersebut antara lain, PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) dan PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU).
Kemudian PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) dan PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS).
“Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek untuk 46 perusahaan tercatat,” tulis Bursa.
(DESI ANGRIANI)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.