Note

Iforte, Protelindo dan BTPN Teken Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan

· Views 17

Pasardana.id - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Penandatangan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi antara PT Iforte Energi Nusantara (IFEN) sebagai Peminjam dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia sebagai Penanggung dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (IDX: BTPN) pada tanggal 30 Januari 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (30/1), Monalisa Irawan selaku Corporate Secretary TOWR mengungkapkan syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan, yaitu:

- Komitmen : Rp150 miliar - dengan rincian sebagai berikut:

(a) Tranche 1 (penggunaan untuk Green Loan dan/atau Revolving Credit Facility) dalam jumlah maksimal sebesar Rp75.000.000.000 dan

(b) Tranche 2 (penggunaan untuk Green Loan dan/atau Revolving Credit Facility) dalam jumlah maksimal sebesar Rp75.000.000.000 /

- Tujuan pinjaman :

(a) Terkait dengan Revolving Credit Facility: untuk kebutuhan korporasi Peminjam secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja.

(b) terkait dengan Green Loan: untuk membiayai atau membiayai kembali pengeluaran (expenditure), secara keseluruhan atau sebagian, yang memenuhi proyek hijau yang memenuhi syarat berdasarkan kerangka pinjaman hijau peminjam yang sejalan dengan green loan principles.

- Tanggal Jatuh Tempo Akhir: maksimum 3 (tiga) bulan dari Tanggal Penarikan terakhir masing-masing fasilitas

- Hukum yang berlaku: Hukum Indonesia.

Selanjutnya disampaikan, berdasarkan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan, maka Protelindo akan menjamin kewajiban IFEN terkait dengan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan.

Juga disebutkan, bahwa Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi merujuk pada:

(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka; dan

(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan/atau (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali.

Selain itu, Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Monalisa.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.