Pasardana.id - Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Remala Abadi Tbk (IDX: DATA) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2025 menyetujui mengangkat dan menetapkan Richard Kartawijaya sebagai Komisaris Utama dan Agus Setiono sebagai Direktur Utama Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak Rapat ditutup sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang kelima setelah tanggal RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2023 atau RUPS Tahunan Perseroan pada Tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (30/1) Agus Setiono selaku Direktur Utama DATA menyebutkan, dalam Agenda 1, Rapat sepakat untuk menerima dan menyetujui pengunduran diri Richard Kartawijaya dan Verah Wahyudi Singgih Wong masing-masing dari jabatannya sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat.
Dengan demikian, susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan menjadi sebagai berikut :
- Komisaris Utama: Richard Kartawijaya
- Komisaris Independen: Ahmad Alamsyah Saragih, S.E.
- Direktur Utama: Agus Setiono
- Direktur: Samuel Adi Mulia
Selanjutnya, Rapat sepakat untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan; (i) pembagian tugas dan tanggung jawab bagi anggota Direksi, (ii) gaji atau honorarium dan/ atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi, (iii), gaji atau honorarium dan/ atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Selain itu, memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Pengurus Perseroan tersebut, mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakannya dalam satu akta Notaris yang terpisah, memohon persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan susunan pengurus tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan; serta memohon persetujuan dan/atau melakukan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan/atau instansi terkait lainnya bilamana diperlukan, hingga disetujuinya permohonan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan.
Adapun dalam Agenda 2, Rapat menyetujui perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1.Sebesar Rp19.975.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk mengambil alih saham FMI (Rencana Transaksi) sebanyak 850 lembar saham atau setara dengan 85% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh FMI.
2.Sebesar Rp26.880.906.000 dengan perincian;
a.Sebesar Rp15.988.370.750 akan digunakan untuk pembelian aset tetap berupa DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing)
b.Sebesar Rp6.229.896.000 akan digunakan untuk pembelian tiang jaringan fiber optic.
c.Sebesar Rp2.766.240.000 akan digunakan untuk pembelian kabel fiber optic.
d.Sebesar Rp976.690.000 akan digunakan untuk pembelian 2 (dua) aset tetap, berupa tanah dan bangunan dan ruko yang berlokasi di Ciputat dan Cibinong.
e.Sebesar Rp919.709.250 akan digunakan untuk pembelian Optical Network Terminal (ONT).
3.Sisanya, akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seperti biaya pemasaran dan promosi.
Hot
No comment on record. Start new comment.