Note

Terkait Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Terancam Kena Sanksi

· Views 22

Pasardana.id - Perusahaan swasta PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terancam mendapatkan sanksi terkait pagar laut yang berada di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto Darwin menyatakan, bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi.

"PT TRPN (sudah) memenuhi panggilan KKP, terancam sanksi atas dugaan pelanggaran ," kata dia.

Dia menambahkan, pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Permen KP No. 31/2021.

"Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare," katanya. 

Tak hanya denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

Doni bilang, sebagai langkah lanjutan, PT TRPN juga akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

"Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025," sebut Doni.

Tak hanya itu, KKP juga menegaskan, bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta-merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.

"Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan," tukas Doni.

Sebelumnya, PT TRPN meminta maaf atas pembangunan area reklamasi dengan pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi apabila melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prosedur.

Permintaan maaf itu disampaikan kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara ketika merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq yang menyebutkan, bahwa kegiatan reklamasi tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kuasa hukum PT TRPN mengaku, pembangunan area reklamasi pagar laut merupakan inisiatif kliennya setelah menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.

Menurut dia, pembangunan alur pelabuhan yang berangkat dari pemasangan pagar laut murni atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1).

Langkah tegas itu dilakukan, karena pihak yang diduga melakukan pemagaran, tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.