Pasardana.id - Para driver ojek online (ojol) yang berada di wilayah Jabodetabek akan melakukan aksi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 17 Februari 2025.
Hal tersebut diungkap Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (KPAI), Lili Pujiati pada Minggu, (2/1) kemarin.
"SPAI akan melakukan aksi pada 17 Februari 2025 dengan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojol dan juga pekerja platform lainnya seperti taksi online dan kurir," ujar Lili.
Dalam tuntutan terkait pemberian THR ini, Lili menegaskan, bahwa pihaknya meminta Kemenaker untuk tidak lagi berpihak kepada platform.
"Dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif," sambungnya.
SPAI juga menuntut Kemenaker untuk mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya.
Menurut Lili, pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
"Selain itu, untuk janji Kemenaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform seperti ojol, taksi online dan kurir untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan kami sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan," tegas Lili.
Sementara itu, saat ini pemerintah sedang melakukan sejumlah kajian aturan soal THR bagi pengemudi ojol.
Tak hanya Kemenaker, ada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengkajian ini, antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hot
No comment on record. Start new comment.