Pasardana.id - Bappebti mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,63 trilun sepanjang Januari-November 2024.
Nilai tersebut meningkat 356,16% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
Selain itu, di tahun 2024, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 22,1 juta, nilai ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah pelanggan sebesar 33,4% dibandingkan tahun sebelumnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Kauangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK mengungkapkan, OJK memiliki fokus utama pada pembangunan ekosistem yang mendukung perkembangan industri secara berkelanjutan yang menerapkan prinsip tata kelola yang baik, dilaksanakan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
Terkait tantangan, kata Hasan, ada sejumlah area yang menjadi fokus utama OJK, yaitu:
- Karakteristik Beragam Aset Kripto: Aset kripto dianggap memiliki sifat desentralisasi dan global, sehingga pengawasannya perlu cermat terhadap beberapa risiko seperti volatilitas harga dan manipulasi pasar.
- Keamanan Siber: Aset kripto rentan terhadap ancaman berbasis siber seperti peretasan, pencucian uang, dan pembiayaan terorisme. Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan pengawasan dan merumuskan mekanisme baru untuk mendeteksinya.
- Peningkatan Infrastruktur Pengawasan: OJK tengah membangun sistem pelaporan dan pemantauan yang lebih andal untuk memastikan transaksi kripto tetap dalam koridor regulasi yang berlaku.
- Edukasi dan Pemahaman Masyarakat: Edukasi masyarakat menjadi prioritas penting, mengingat banyaknya risiko yang melekat pada investasi aset kripto.
Sementara itu, lanjutnya, peluang utama dari pengembangan aset kripto adalah inovasi teknologi yang dapat mendorong efisiensi dan inklusi keuangan.
“Dengan pengawasan yang baik, aset kripto berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor keuangan digital,” jelas Hasan, seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Rabu (05/2).
Ditambahkan, untuk tahun 2025, OJK memiliki sejumlah target strategis yang bertujuan untuk mendukung pengembangan industri aset kripto di Indonesia.
“Fokus kami sebagaimana tertuang pada Pasal 8 ayat (1) POJK 27/2024 adalah memastikan perdagangan Aset Keuangan Digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, dengan tetap mengutamakan pelindungan konsumen,” tegas Hasan.
Selanjutnya diungkapkan beberapa program yang menjadi fokus OJK, antara lain:
- Penguatan Infrastruktur Pengawasan: OJK berencana memperluas implementasi teknologi pengawasan digital untuk meningkatkan kemampuan pemantauan transaksi dan pelaporan secara real-time.
- Peningkatan Literasi Keuangan Digital: Melalui edukasi yang terstruktur, OJK akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peluang dan risiko investasi di aset kripto, agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih bijak.
- Penguatan Kerja Sama Antar Lembaga: Dalam pengawasan aset kripto, koordinasi dengan otoritas terkait, baik di dalam maupun luar negeri, akan ditingkatkan untuk menangani tantangan lintas batas dan keamanan siber.
- Mendukung Inovasi Teknologi: OJK mendorong inovasi di sektor aset kripto untuk mendukung inklusi keuangan, dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
“Terkait jumlah investor kripto, kami menyadari bahwa aset kripto telah menarik minat masyarakat luas, yang terlihat dari jumlah investor kripto yang kini melebihi jumlah investor saham. Namun, OJK tidak menetapkan target spesifik terkait pertumbuhan jumlah investor kripto di tahun 2025. Fokus utama kami adalah memastikan bahwa pertumbuhan tersebut terjadi secara sehat dan berkelanjutan, dengan pelaku industri dan masyarakat memahami risiko yang melekat pada aset ini,” tandasnya.
Hot
No comment on record. Start new comment.