Note

Menkes Ungkap Ada Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Depan Naik

· Views 16

Pasardana.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa ada kemungkinan tarif BPJS Kesehatan pada tahun 2026 bakal naik. Sedangkan untuk tahun ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.

Adapun rencana penyesuaian tarif BPJS Kesehatan ini juga sudah dilaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan masih dimatangkan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

"Saya sudah bilang ke bapak (presiden) kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment tarif," ujar Budi, yang dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (5/2) beberapa hari lalu.

Hanya saja, Budi belum dapat memastikan nominal kenaikan dari iuran BPJS Kesehatan ini. 

"(Perkiraan kenaikan) Belum ada angkanya. Kalau sudah dikasih waktunya nanti sama Bu Ani (Menkeu)," kata dia. 

Budi menyebut bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak ada hubungan dengan rencana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS yang menggantikan pembagian kelas 1,2, dan 3 masih dievaluasi hingga 30 Juni 2025. 

"Nggak ada hubungannya sama KRIS." 

Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan di 2025, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan tanggal 6 Mei 2020 lalu, masih ditentukan berdasarkan jenis kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berikut rincian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) pada 2020: 

1. Kelas III

Iuran BPJS Kesehatan kelas III Rp25.500 dengan bantuan dari pemerintah sebesar Rp16.500 turun dari sebelumnya Rp42.000 dibayar keseluruhan oleh peserta. 

2. Kelas II

Iuran BPJS Kesehatan kelas II Rp100.000 dari yang awalnya Rp110.000. 

3. Kelas I 

Iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, turun dari Rp160.000. Periode 2021-2024 peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar Rp35.000 dan selisih sebesar Rp7.000 dari tarif Rp42.000 dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta yang bersatus aktif.

Bagian peserta sebesar Rp35.000 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya. Hingga Januari 2025, besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang masih berlaku diatur dalam Perpres yang sama. 

1. PBI Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan. 

2. PPU Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Iuran terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Adapun batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara batas paling tinggi, yaitu sebesar Rp12 juta. 

3. PBPU dan BP Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berlaku iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar: 

a. Kelas 3 Iuran BPJS Kesehatan Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah sebagai subsidi. 

b. Kelas 2: Rp100.000 per bulan. 

c. Kelas 1: Rp150.000 per bulan.

Adapun terkait kenaikan iuran layanan dari BPJS, pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun diizinkan melakukan penyesuaian iuran namun harus dievaluasi.

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.