Pasardana.id – Baru-baru ini, Menteri keuangan, Sri Mulyani meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut bertanggungjawab bila ada surat berharga kemudian tidak berharga.
Pernyataan ini diperkuat dengan data terdapat 220 emiten saham bermasalah ditandai dengan notasi khusus.
Jumlah emiten bermasalah itu mencapai 23,3 persen dari total emiten saham di BEI.
Selain itu, terdapat banyak surat utang korporasi yang gagal bayar.
Menanggapi hal tersebut, Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) menyampaikan, bahwa OJK dan SRO (Self Regulatory Organization) sebagaimana ketentuan yang berlaku akan memastikan data dan informasi berkaitan dengan Efek, Issuer atau Emiten sesuai dengan prinsip keterbukaan, segera, dan equal (tidak asimetris) diterima masyarakat, sehingga investor memiliki informasi yang sama untuk mengambil keputusan investasi.
Selain itu, lanjut Inarno, KSEI dan IDX secara berkala merilis kualitas efek EBUS, misalnya rating atau dalam hal Emiten melakukan penundaan kewajiban pembayaran bunga/imbal hasil atau pokok.
“Adapun kebijakan notasi khusus emiten dan papan pemantauan khusus juga merupakan upaya dari OJK dan SRO (self-regulatory organization) agar investor berhati-hati dalam keputusan investasinya,” jelasnya, seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Jumat (07/2).
Ditambahkan, “Arahan dari Ibu Menteri Keuangan dimana beliau mewakili Bapak Presiden tentunya suatu hal yang baik sekali, dan OJK akan senantiasa memperhatikan, serta menindaklanjuti, diantaranya dengan meningkatkan kualitas emiten serta melakukan upaya penguatan penelaahan dan pengawasan.”
Selanjutnya Inarno menjelaskan, OJK terus secara berkelanjutan melakukan penelaahan terhadap Emiten termasuk aspek keterbukaan, informasi keuangan dan tata kelolanya untuk comply dengan ketetapan peraturan yang berlaku.
“OJK memiliki seperangkat SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk melakukan penelaahan terhadap dokumen dan laporan yang disampaikan oleh Emiten untuk memastikan apakah Emiten tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, peran dari lembaga dan profesi penunjang selaku pihak independen tentunya akan melengkapi kualitas data dan informasi bagi pihak yang berkepentingan untuk mengambil kebijakan investasi atas Efek tertentu,” tandasnya.
Hot
No comment on record. Start new comment.