Note

Tok! Prabowo Resmi Beri Subsidi Pupuk Organik

· Views 9
Tok! Prabowo Resmi Beri Subsidi Pupuk Organik
Foto: (Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta

Presiden Prabowo Subianto baru saja meneken aturan baru soal pupuk subsidi. Dalam aturan tersebut, jenis pupuk subsidi diperluas oleh Prabowo dengan memasukkan pupuk organik sebagai salah satu jenis pupuk subsidi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi yang diteken sejak 30 Januari 2025. Aturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mewujudkan agenda besar ketahanan pangan yang dibesut Prabowo.

Dalam beleid tersebut disebutkan jenis pupuk subsidi ada lima. Mulai dari pupuk urea, pupuk NPK, pupuk SP 36, pupuk ZA, dan yang terakhir baru dimasukkan dalam jajaran barang subsidi adalah pupuk organik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA," tulis pasal 6 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (9/2/2025).

Baca juga: Bos BUMN Pupuk Buka Suara soal Duit Pensiunan Nyangkut di Jiwasraya

Perubahan terhadap jenis pupuk subsidi yang terjadi pada aturan ini sudah ditetapkan oleh menteri teknis pertanian berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri koordinator.

ADVERTISEMENT

Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi akan menyasar untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan juga diberikan untuk pembudi daya ikan yang tergabung dalam kelompok budidaya ikan.

"Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 7 ayat 2.

Penetapan pupuk bersubsidi dilakukan paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.

Hal itu ditetapkan oleh menteri teknis di sektor pertanian dan menteri teknis di sektor perikanan dengan koordinasi yang dilakukan dengan menteri koordinator di sektor pangan.

(acd/acd)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.