Pasardana.id – PT Darma Henwa Tbk (IDX: DEWA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Penandatanganan Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dengan PT Antareja Mahada Makmur (AMM) pada tanggal 10 Februari 2025.
“Pada tanggal 10 Februari 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Utang dengan AMM (Perjanjian Penyelesaian Utang), yang mengatur mengenai penyelesaian utang Perseroan sebesar Rp296.611.745.000 kepada AMM melalui konversi utang menjadi saham Perseroan dengan mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Dalam Perjanjian Penyelesaian Utang tersebut, Perseroan akan mengonversi utangnya kepada AMM sebesar Rp296.611.745.000 menjadi 3.954.823.266 lembar saham biasa Seri B dengan harga konversi sebesar Rp75 per saham. Adapun AMM tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan,” tulis Ahmad Hilyadi selaku Director & Corporate Secretary DEWA dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (10/2).
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.
“Dampak terhadap kondisi keuangan baru akan terjadi setelah konversi utang menjadi saham atas kewajiban pada AMM selesai dilakukan melalui mekanisme PMTHMETD, yang akan memperbaiki posisi keuangan Perseroan,” tandas Ahmad Hilyadi.
Hot
No comment on record. Start new comment.