Note

OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif

· Views 16
OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif
OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif (foto dinar)

IDXChannel - Seiring proses transisi pengawasan produk derivatif keuangan, para pialang berjangka yang memiliki produk tersebut kini diwajibkan untuk menerbitkan Single Investor Identification (SID) bagi investor derivatif keuangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Aturan ini berlaku sejak 10 Januari 2025.

Baca Juga:
OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif OJK Sebut Masih Ada BPR/S yang Belum Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar

Sebagai konteks, sedianya nomor tunggal identitas pemodal (SID) ini diwajibkan bagi investor dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI), yang sekaligus merupakan yurisdiksi dari OJK.

Namun aturan lama itu berubah seiring proses transisi produk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. 

Baca Juga:
OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif Begini Upaya OJK Optimalkan IDXCarbon Sembari Menanti Penerapan Pajak Karbon
Halaman : 1 2 3

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.