Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok Dikritik

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta menimbang kembali penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Salah satu kebijakan yang menuai sorotan adalah penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Juru bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, menyatakan rancangan Permenkes akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar untuk menggunakan identitas kemasan yang sama. Dengan penyusunan kebijakan ini, konsumen terhalang mendapatkan hak atas informasi yang sudah diatur pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Konsumen nantinya tidak bisa mengajukan keberatan kalau tidak jelas merek dan perusahaannya, dan mereka jadi tidak terlindungi karena memang membingungkan," kata Khoirul, dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khoirul juga melihat penyusunan Rancangan Permenkes tidak menjadi solusi untuk menurunkan prevalensi merokok. Justru malah membuka keran untuk peredaran rokok ilegal semakin besar dan luas.
"Kalau semua rokok sama, ini akan membuat rokok ilegal semakin gampang ditiru dan peredarannya semakin marak. Ada kerugian negara dari kebijakan ini karena permintaan rokok legal akan turun," kata Khoirul.
Saat ini saja, menurut Khoirul, sudah muncul perilaku konsumen memilih produk dengan harga lebih murah. Jika diberlakukan, Rancangan Permenkes malah semakin mendorong perubahan konsumen mengonsumsi rokok ilegal, bukan mengurangi jumlah perokok yang sebelumnya diharapkan oleh Kemenkes. Khoirul menilai Kemenkes malah membuat kebijakan yang mengerikan terhadap produk berstatus legal yang diperjualbelikan.
Ketimbang mengeluarkan kebijakan kontroversial yang menuai banyak polemik di masyarakat, Khoirul menyarankan agar pemerintah lebih fokus terhadap pengawasan aturan yang sudah dibuat.
Ia mencontohkan kebijakan batas usia minimum untuk membeli rokok adalah 21 tahun sesuai PP 28/2024, dan aturan ini seharusnya diterapkan dengan pengawasan yang tepat seperti pemberlakuan pembelian rokok menggunakan KTP.
"Kami kaji pemerintah terlalu sering menekan industri tembakau. Kalau terus ditekan, ini pemerintah menjadi terlalu kejam padahal, industri tembakau sudah banyak sumbangannya," tutupnya.
(rrd/rir)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.