Pasardana.id - PT Bank OCBC NISP Tbk (IDX: NISP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal rencana pembelian kembali Saham NISP yang beredar.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa, 11 Februari 2025, Jefry Tjahjadi selaku Investor Relations Head NISP mengungkapkan, perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah maksimal Rp 800 juta, termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait.
“Pembelian kembali saham dilakukan Perseoran dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable atas kinerja tahun 2024 kepada manajemen dan karyawan Perseroan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum,” jelas Jefry.
Selanjutnya disampaikan, pelaksanaan pembelian kembali saham dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada manajemen dan karyawan ini juga sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka serta akan dilaksanakan dengan mengikuti dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut diungkapkan, “Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.”
Hot
No comment on record. Start new comment.