Pasardana.id - Menteri Kesehatan (Memkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan masyarakat miskin akan tetap menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikannya saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2).
"Yang miskin tetap akan di-cover 100 persen oleh PBI," tegas dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran yang dibayar pemerintah untuk peserta kategori PBI adalah sebesar Rp42.000 per bulan.
Budi mengatakan, peserta yang terdaftar dalam kategori PBI tidak perlu membayar biaya iuean tersebut, karena pemerintah yang menanggungnya.
"Yang naik tentu bebannya pemerintah dan pemerintah enggak papa karena kan tugasnya menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat,” sambung Budi.
Dirinya juga menekankan perihal iuran BPJS terutama sasaran PBI ini harus tepat sasaran. Karena itu, ia meminta pada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memperbaiki data yang ada.
“Contoh Harvey Moeis itu jangan diulang lagi lah, orang sekaya dia kok dibayarin [BPJS], kan enggak cocok orang disubsidi oleh Pemda atau Pusat tapi punya kredit bank limitnya 50 juta itu kan enggak cocok, atau dia PBI-nya dibayarin tapi kwh listriknya 2.200,” ujar Budi.
Sebelumnya, dia membuka opsi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Budi menyebut, per tahun 2026 ada kemungkinan iuran BPJS bakal dinaikkan.
Dia bilang, pada tahun ini diprediksi keuangan BPJS Kesehatan masih mampu untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat di Indonesia tanpa kenaikan iuran. Namun, pada 2026 perlu ada penyesuaian iuran.
Pasalnya, inflasi dalam belanja kesehatan per tahun cukup tinggi mencapai 15 persen per tahun. Kenaikan inflasi itu tidak diikuti dengan kenaikan tarif BPJS dalam lima tahun terakhir.
Hal inilah yang kemudian mendorong Menteri Budi untuk menaikkan tarif BPJS Kesehatan pada tahun depan.
Hot
No comment on record. Start new comment.