Pasardana.id - PT Kapuas Prima Coal Tbk (IDX: ZINC) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Penundaan Pembayaran terhadap Dana Amortisasi & Bunga Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E Ke-24 pada tanggal 12 Februari 2025.
“Kami merujuk pada surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-2069/JKU/0125 tanggal 30 Januari 2025 perihal Permintaan Dana Amortisasi & Bunga obligasi I Kapuas Prima Coal tahun 2018 Seri E Ke-24 (dua puluh empat), bersama ini kami sampaikan bahwa kami ingin mengajukan permohonan Penundaan Pembayaran terhadap Bunga dan Amortisasi tersebut sebesar Rp2.269.888.890 (satu miliar empat ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dikarenakan keadaan keuangan Perseroan saat ini belum memungkinkan karena belum bisa melakukan ekspor,” tulis Harjanto Widjaja selaku Direktur Utama ZINC dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/2).
Selanjutnya disampaikan, bahwa Perseroan mengajukan penundaan pembayaran terhadap dana bunga dan amortisasi Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 seri E dikarenakan kondisi keuangan sehubungan belum bisa melaksanakan ekspor dan Perseroan membutuhkan waktu kurang lebih selama 7 (tujuh) hari untuk mengupayakan pembayaran.
Hot
No comment on record. Start new comment.