Pasardana.id – PT Indofarma Tbk (IDX: INAF) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Putusan Perkara PKPU terhadap Anak Perusahaan Perseroan, PT Infofarma Global Medika (IGM) pada tanggal 10 Februari 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/2), Hilda Yani selaku Corporate Secretary INAF mengungkapkan Uraian Informasi atau Fakta Material sebagai berikut;
a.PT IGM telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 30 Mei 2024 (Putusan PKPU).
b.Pada tanggal 3 Februari 2025, telah dilakukan pemungutan suara atas Rencana/Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PT IGM per tanggal 31 Januari 2025 dan didapati hasil pemungutan suara sebagai berikut:
- 1 (satu) dari 13 (tiga belas) total keseluruhan Kreditor Separatis yang mewakili 32.18% (tiga puluh dua koma delapan belas persen) suara dari jumlah tagihan Kreditor Separatis menyetujui Proposal Perdamaian, sementara 12 Kreditor Separatis lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian; dan
- 29 (dua puluh sembilan) dari 58 (lima puluh delapan) Kreditor Konkuren yang mewakili 77.89% (tujuh puluh tujuh koma delapan puluh sembilan persen) suara dari jumlah tagihan Kreditor Konkuren menyetujui Proposal Perdamaian, 12 (dua belas) Kreditor Konkuren lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian, sementara 17 (tujuh belas) Kreditor Konkuren tidak hadir dan tidak memberikan suara dalam Rapat Kreditor.
c.Berdasarkan sidang/rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025, Majelis Hakim pemeriksa Perkara PKPU PT IGM di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan yang pada pokoknya:
1) Menyatakan PKPU PT IGM selaku Termohon PKPU/Debitor telah berakhir.
2) Menyatakan PT IGM selaku Termohon PKPU/Debitor Pailit dengan segala akibat hukumnya.
“Putusan Pailit yang diputus berdasarkan Sidang/Rapat permusyawaratan Hakim sebagaimana dimaksud di atas juga akan diumumkan oleh Kurator di 2 (dua) surat kabar harian Nasional dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Terhadap Putusan Pailit tersebut, PT IGM akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU),” tulis Hilda Yani.
Selanjutnya disampaikan, Keadaan Kepailitan PT IGM akan memberikan dampak secara finansial terhadap Perseroan di mana Perseroan tidak lagi mendapatkan pembagian keuntungan (dividen) dari PT IGM yang menyebabkan Perseroan akan membukukan kerugian. Selain dari pada itu, oleh karena PT IGM berada dalam keadaan Kepailitan maka Perseroan tidak lagi menjadi pengendali PT IGM karena seluruh tindakan kepengurusan PT IGM akan dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Adapun Kurator nantinya akan melakukan penjualan harta PT IGM dan melakukan pembagian atas hasil penjualan harta tersebut kepada para kreditor untuk pembayaran utang PT IGM sebagaimana ditentukan dalam UU Kepailitan dan PKPU. Selanjutnya, apabila Kurator telah melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditor dan masih terdapat sisa pembagian atas penjualan harta PT IGM maka Perseroan akan memperoleh pembagian harta tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun apabila nantinya harta PT IGM tidak mencukupi untuk pembayaran utang kepada Kreditor maka PT IGM akan berada dalam keadaan insolvensi yang membuat Perseroan/Pemegang Saham tidak mendapatkan pembagian atas hasil apa pun dari penjualan harta PT IGM,” jelas Hilda Yani.
Hot
No comment on record. Start new comment.