Pasardana.id - PT PP Properti Tbk (IDX: PPRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan pada tanggal 10 Februari 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (13/2), Afrilia Pratiwi selaku VP of Corporate Secretary PPRO mengungkapkan, bahwa Majelis Hakim telah menetapkan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan selama 7 hari terhitung setelah tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 17 Februari 2025.
“Pengurus yang terdaftar di kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Perseroan (Tim Pengurus),” tulis Afrilia Pratiwi.
Selanjutnya disampaikan, sampai dengan saat ini, kegiatan operasional Perseroan masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
“Selama masa PKPU, Perseroan akan tetap melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus. Selain itu, Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Afrilia Pratiwi.
Hot
No comment on record. Start new comment.