Pasardana.id - PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (IDX: CNMA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan (Buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (POJK 29/2023).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (13/2), Indah Tri Wahyuni selaku Head of Corporate Legal CNMA mengungkapkan, perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya Rp300 miliar, Buyback akan dilakukan melalui BEI, secara bertahap dan diselesaikan paling lambat 12 bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang menyetujui Buyback.
Pelaksanaan Buyback akan dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
“Pelaksanaan Buyback dan jumlah keseluruhan Treasury Stock yang dimiliki Perseroan tidak akan melebihi 2,48% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Indah Tri Wahyuni.
Selain itu, lanjutnya, jumlah Saham Free Float Perseroan tidak akan lebih rendah dari 7,5% dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perseroan membatasi harga Buyback sampai dengan maksimum Rp270 per lembar saham, dengan tetap mematuhi ketentuan dalam POJK 29/2023. Dimana Buyback akan dilakukan melalui BEI, maka harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya,” beber Indah Tri Wahyuni.
Selanjutnya dijelaskan, pelaksanaan Buyback dilatarbelakangi kondisi perdagangan harga saham saat ini dianggap belum mencerminkan nilai, kinerja, dan prospek sebenarnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, selain melalui pembagian dividen.
Dengan demikian dalam rangka penggunaan dana kas serta manajemen struktur permodalan Perseroan, disamping itu juga untuk meningkatkan nilai pemegang saham, maka Perseroan mengusulkan kepada RUPST untuk Perseroan melakukan Buyback saham.
“Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan sepenuhnya untuk Buyback dan bukan berasal dari hasil penawaran umum, pinjaman, dan/atau utang dalam bentuk apa pun, serta berpedoman pada POJK 29/2023 dan Undang-undang Perseroan Terbatas," jelas Indah Tri Wahyuni.
Berdasarkan sumber dana yang digunakan maka aset dan ekuitas diperkirakan akan menurun sebesar-besarnya sejumlah perkiraan nilai Buyback.
Pelaksanaan Buyback diprediksikan tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan, termasuk dari sisi pendapatan maupun biaya operasional.
Selain itu, Buyback ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kemampuan keuangan Perseroan dalam memenuhi kewajiban,” bebernya lagi.
Ditambahkan, Buyback dilaksanakan secara bertahap, setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari OJK, Pengawas Perbankan, dan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST yang menyetujui Buyback, dengan asumsi RUPST dapat dilaksanakan pada 24 Maret 2025 maka tanggal terakhir Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali saham adalah tanggal 24 Maret 2026.
Hot
No comment on record. Start new comment.