Pasardana.id - Guna meningkatkan ekspor perikanan Indonesia serta memperluas pasar internasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan strategi untuk memperkuat diplomasi ke negara-negara Uni Eropa.
Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini dalam keterangan di Jakarta, Selasa, (18/2) menyampaikan, strategi diplomasi yang dimaksud diantaranya melaksanakan in person high-level approach and clarification dengan melibatkan unsur diplomatic channel dan sektor terkait hands-on leadership, focus group discussion (FGD) peran hulu - hilir secara reguler.
"KKP menyiapkan strategi memperkuat diplomasi perikanan ke negara-negara Uni Eropa. Melalui unit kerja Badan Mutu, KKP telah bersinergi dengan stakeholders dan hingga saat ini tercatat 176 perusahaan perikanan yang memiliki approval number Uni Eropa," terang Ishartini, seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut, KKP juga melakukan asistensi otoritas kompeten dengan merangkul Delegasi UE untuk Indonesia sehingga dapat memberikan penjelasan yang komprehensif dan terbaru kepada UE pusat, serta menjembatani efektifitas pemenuhan rekomendasi teknis untuk menunjukkan bahwa sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) adalah operasional.
"Kami telah mengklarifikasi beberapa hal pada pertemuan dengan high-level official DG Sante UE dan beberapa telah mendapatkan respon positif. Saat ini pun saya turun langsung ramai - ramai bersama eselon I terkait di KKP untuk menyiapkan sisanya yang akan segera kami kirim ke Brussel, jadi kami tetap on process untuk membuka lagi approval number,” bebernya.
Sementara itu, dalam waktu dekat ini juga dilakukan pembicaraan pembentukan skema kerja sama dalam kerangka Sanitary and Phytosanitary (SPS) sebagai salah satu item negosiasi CEPA.
Ishartini menyebutkan, Brussel membuka peluang kerjasama SPS.
Hal itu dapat mengoptimalkan peluang itu untuk mengeliminasi gap teknis sehingga usulan penambahan jumlah perusahan dapat disetujui.
"Saya sudah sampaikan kepada Delegasi UE bahwa sinergi kita menandai babak baru atau new chapter dalam kerja sama meningkatkan perdagangan bilateral,” ujar Ishartini.
Sebelumnya dalam pertemuan koordinasi dengan Delegasi UE untuk Indonesia di Jakarta, Ishartini juga menekankan ajakan sinergi untuk memperkuat ekspor perikanan.
UE sendiri menempati urutan kelima tujuan ekspor produk perikanan Indonesia dengan komoditas unggulan adalah tuna - cakalang (36,5 persen), cephalopod (16,9 persen), udang (12,5 persen) dan rumput laut (8,1 persen).
Selain itu, Indonesia dan Vietnam merupakan dua negara di Asia yang menyuplai kebutuhan daging katak.
Tidak semua negara produsen perikanan terutama di Asia dapat melakukan ekspor produk perikanan ke UE.
Hal tersebut karena standar mutu dan keamanan pangan yang ketat diberlakukan oleh otoritas kompeten UE atau DG SANTE.
Uni Eropa (UE) merupakan organisasi antar pemerintahan dan supranasional yang beranggotakan 27 negara di Benua Eropa.
Berdasarkan data, UE salah satu konsumen terbesar produk perikanan dunia dengan angka konsumsi per kapita penduduknya pada kisaran 24-25 kg per tahun.
Dengan pendapatan penduduk rata-rata 37.900 Euro atau sekitar Rp630 juta, pasar perikanan UE menggiurkan.
Ishartini menerangkan, bahwa untuk dapat melakukan kegiatan ekspor komoditas perikanan ke UE, setiap negara harus mendapatkan persetujuan resmi dari otoritas kompeten UE (country-based) dan hal ini didapatkan melalui serangkaian inspeksi terhadap sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHL) hulu sampai hilir.
Penetapan country-based approval bagi Indonesia sebagai salah satu negara yang dapat melakukan ekspor komoditas perikanan ke UE sejak tahun 1994 melalui EU Commission Decision (CD) Number 324/94.
Peraturan UE tersebut juga termasuk penunjukan otoritas kompeten yang bertanggung jawab terhadap implementasi SJMKHP dan melalui otoritas ini pendaftaran/pengajuan perusahaan perikanan yang dapat ekspor ke UE setelah melalui proses yang adil.
Otoritas kompeten UE secara berkala melakukan inspeksi ke Indonesia untuk memastikan bahwa operasionalisasi SJMKHP yang menghasilkan produk sesuai standar UE.
"Prinsip atau key point yang diminta oleh UE adalah how to demonstrate kepada mereka bahwa aturan yang kita susun beserta NSPK betul - betul beroperasi dari hulu ke hilir,” kata Ishartini.
Dia menambahkan, bahwa untuk mencapai hal tersebut memerlukan kerja bersama seluruh komponen baik pemerintah, sektor swasta maupun stakeholder terkait.
"Hasil yang kita capai hari ini adalah buah kerja bareng pemerintah dan pelaku usaha yang sinergi,” tambahnya.
Karena itu, dalam konteks perluasan pasar UE, diperlukan kerja bersama dan sinergi antara pemerintah selaku regulator dengan private sector serta stakeholders terkait.
Hot
No comment on record. Start new comment.