Pasardana.id - Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun untuk tahun 2025 resmi diperpanjang.
Hal ini dipertegas Kementerian Keuangan yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.
“PMK tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025. Insentif ini merupakan kelanjutan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/2) kemarin.
Disampaikan Dwi, pemerintah memperpanjang insentif perpajakan sektor perumahan karena sektor ini memiliki efek berganda pada perekonomian.
“Pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” sebut Dwi.
Sementara itu, berdasarkan PMK-13/2025, properti yang mendapatkan insentif ini yang harga jualnya sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang penyerahannya dilakukan tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2025 mendapatkan insentif sebesar 100 persen.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2025, mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen.
Dwi mencontohkan, jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain, Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11 persen dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta.
“Kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah,” ujar Dwi.
Karena menurut Dwi, hal ini dapat membuat sektor properti bisa semakin menggeliat, begitu pula sektor-setor pendukungnya. Sehingga pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tahun ini.
Hot
No comment on record. Start new comment.