Pasardana.id - Setelah resmi ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani menegaskan bahwa lembaga yang kini pimpinnya bukan tidak bisa tersentuh hukum atau kebal hukum.
Rosan mengatakan, jika suatu saat dalam lembaga ada yang melakukan tindakan kriminal, bisa langsung dipidana.
"Jadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ya kan ada program PSO," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (24/2).
Rosan bilang, banyak BUMN yang dikelola oleh Danantara menjalankan penugasan dari pemerintah. Oleh karena itu, dalam menjalankan penugasan dari pemerintah, Danantara sebagai pengawas bisa saja diaudit oleh BPK.
"Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita ini harus diluruskan. Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperangkat aktif dalam perangkat memastikan bahwa kita berjalan dengan baik benar," tegas Rosan.
Ia juga menambahkan, Danantara merupakan lembaga yang paling ketat dalam hal pengawasan. Pasalnya, banyak mata-mata pengawas mulai dari presiden hingga menteri yang memlototi kinerja Danantara.
"Karena nanti semua terlibat, karena ini kita lapor langsung ke bapak presiden, itu tidak ada yang paling lebih tinggi lagi laporannya pertanggung jawaban ke Bapak Presiden, dan secara otomatis akan dibantu oleh seluruh perangkatnya untuk memastikan kita bisa berjalan dengan baik. Dan ini saya meyakini juga akan melibatkan semua pihak dan seluruh perangkatnya," tandas Rosan.
Hot
No comment on record. Start new comment.