Pasardana.id - Kementerian Perindustrian semakin gencar meningkatkan daya saing dan memfasilitasi perluasan akses pasar bagi industri kecil dan menengah (IKM). Langkah strategis yang dijalankan Kemenperin, antara lain adalah menjalin kemitraan dengan PT Rumah Mebel Nusantara (IKEA Indonesia) dalam program “Teras Indonesia”.
Program Teras Indonesia merupakan inisiasi dari IKEA Indonesia yang mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk terlibat memfasilitasi UMKM dan IKM agar mereka dapat menampilkan sekaligus menjual produk unggulannya di Toko IKEA Indonesia.
Pelaku IKM ini akan difasilitasi booth secara gratis dan mendapatkan pelatihan visual merchandising, bahkan pihak IKEA juga tidak memberlakukan potongan penghasilan maupun memungut biaya apapun sehingga seluruh hasil transaksi penjualan akan sepenuhnya menjadi milik pelaku IKM.
“Hubungan kemitraan ini telah diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman pada 2 Desember 2024 silam,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Menurut Dirjen IKMA, kerja sama tersebut akan berlangsung selama empat tahun dan mulai terlaksana dengan terpilihnya 21 IKM binaan Kemenperin untuk menjual produknya di enam Toko IKEA Indonesia yang rencananya dimulai pada 3 Maret 2025. Adapun keenam toko tersebut, yaitu IKEA Alam Sutera, IKEA Sentul City, IKEA Jakarta Garden City, IKEA Mal Taman Anggrek, IKEA Ciputra World Surabaya, dan IKEA Bali.
“Alhamdulillah, kerja sama Ditjen IKMA dengan IKEA Indonesia sudah mulai berjalan. Jumlah IKM terpilih pada tahap awal yang akan difasilitasi pihak Teras Indonesia – IKEA adalah sebanyak 21 IKM binaan,” ujarnya.
Reni menambahkan, pihaknya mengapresiasi IKEA Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada IKM binaan Kemenperin. “Hal ini menjadi gambaran bahwa banyak produk IKM yang layak mendapatkan tempat yang sejajar dengan produk IKEA yang telah mendunia,” imbuhnya.
Agar dapat terpilih dalam program Teras Indonesia, pelaku IKM harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya memiliki legalitas usaha, opsi pembayaran QRIS, mampu berpartisipasi dan menjamin ketersediaan suplai barang selama satu bulan durasi kepesertaan, serta memiliki story atau value yang menjadi daya tarik khas dan nilai tambah IKM.
“Harapan kami, pengunjung IKEA bisa mendapatkan wawasan mengenai produk lokal yang unggul dan berkualitas, dan terdorong untuk berbelanja produk lokal, kemudian menyebarluaskan kabar tersebut pada khalayak luas, baik melalui word of mouth maupun media lainnya,” terang Reni.
Dengan demikian, IKM lokal bisa meningkatkan penjualannya dan pembeli pun mendapatkan produk berkualitas, sehingga tercipta hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.
Hot
No comment on record. Start new comment.