Pasardana.id – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, pada Februari 2025 terjadi deflasi year on year (y-on-y) sebesar 0,09 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,48.
"Pada Februari 2025 tingkat deflasi month to month (m-to-m) sebesar 0,48 persen dan tingkat deflasi year to date (y-to-d) Februari 2025 sebesar 1,24 persen. Sedangkan tingkat inflasi y-on-y komponen inti Februari 2025 sebesar 2,48 persen, inflasi m-to-m sebesar 0,25 persen, dan inflasi y-to-d sebesar 0,55 persen,” ujar Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Gedung BPS, Senin (3/3/2025).
Ditambahkan, deflasi utamanya dipengaruhi oleh diskon tarif listrik 50% yang berakhir pada Februari 2025.
Lebih lanjut, Amalia merincikan, deflasi provinsi y-on-y terdalam terjadi di Provinsi Papua Barat sebesar 1,98 persen dengan IHK sebesar 103,98 dan terendah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 0,01 persen dengan IHK sebesar 105,81.
Sementara inflasi provinsi y-on-y tertinggi terjadi di Provinsi Papua Pegunungan sebesar 7,99 persen dengan IHK sebesar 115,17 dan terendah terjadi di Provinsi Riau sebesar 0,02 persen dengan IHK sebesar 106,42.
Sedangkan deflasi kabupaten/kota y-on-y terdalam terjadi di Kabupaten Muko Muko sebesar 2,10 persen dengan IHK sebesar 104,29 dan terendah terjadi di Kota Tasikmalaya sebesar 0,01 persen dengan IHK sebesar 105,66.
Sementara inflasi kabupaten/kota y-on-y tertinggi terjadi di Kabupaten Jayawijaya sebesar 7,99 persen dengan IHK sebesar 115,17 dan terendah terjadi di Kota Kupang sebesar 0,01 persen dengan IHK sebesar 105,61.
Dalam penjelasannya juga disebutkan, deflasi y-on-y terjadi karena adanya penurunan indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 12,08 persen serta kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,26 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,25 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,18 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,02 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,79 persen; kelompok transportasi sebesar 0,94 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,14 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,04 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,47 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 8,43 persen.
Hot
No comment on record. Start new comment.