Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman perihal Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat yang tidak melakukan Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2024. Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (15/11), Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP BEI menyebutkan,