Pasardana.id - Keputusan Pemerintahan Prabowo Subianto menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen direspon positif oleh Kadin Indonesia. Apalagi, kenaikan PPN ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, sedangkan barang dan jasa lainnya masih dengan tarif sama sebesar 11 persen