Pasardana.id – Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp1,09 triliun hingga tahun 2024, yang menunjukkan kontribusi besar sektor aset digital terhadap pendapatan negara. Penerimaan pajak ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023,