Foto: Dok. detikcom Jakarta Pemerintah resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok di tahun 2025. Berdasarkan hitungan Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), kenaikan HJE rata-rata 10,5% dan PPN menjadi 10,7%, akan mengerek harga rokok per golongan sebesar 13,