Pasardana.id – Platform perdagangan aset kripto, INDODAX baru saja memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Pemberian izin ini menandakan INDODAX sesuai dengan standard keamanan, transparansi, dan kepatuhan regu