Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hari ini telah menyepakati bahwa pengawasan aset kripto ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan itu maka Bappebti tidak akan bertanggung jawab atas aset kripto. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indra